Kejati Gorontalo – Berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Gorontalo Nomor: PRINT- 244/P.5/Fd.1/03/2021 tanggal 22 Maret 2021, Tim Jaksa Penyidik pada Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Gorontalo memeriksa tiga orang saksi pada perkara dugaan tindak pidana korupsi pada Proyek Pekerjaan Peningkatan Kenyamanan Dan Keasrian Lingkungan Penerangan Jalan Umum Tenaga Surya (PJU-TS) dinas Lingkungan Hidup Dan Kehutanan Kabupaten Boalemo senilai Rp. 18,7 milyar Tahun Anggaran 2020, masing-masing adalah MP alias Melky yang bertindak sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) merangkap PPK (Pejabat Pembuat Komitmen), IJ alias Irwansyah yang bertindak sebagai Direktur atau Kontraktor Pelaksana dan MZS alias Zul selaku Konsultan.
Bahwa pada T.A 2020 Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Kabupaten Boalemo memiliki Mata Anggaran pada APBD dengan Jenis Kegiatan Peningkatan Kenyamanan dan Keasrian Lingkungan Penerangan Jalan Umum Tenaga Surya (PJU-TS) dengan nilai Rp. 18.700.000.000,- (delapan belas milyar tujuh ratus ribu rupiah), Yang terbagi dalam dua wilayah yaitu Wilayah Timur dan Wilayah Barat ;
Bahwa Sebagai Pemenang untuk Wilayah Timur pada Tanggal 17 Juli 2020; melalui : LPSE dengan Penyedia barang PT. PANRITA UTAMA SEJAHTERA dengan Direktur : IRWANSYAH, selanjutnya Penjabat Pembuat Komitmen (PPK) melakukan pengikatan kontrak kepada PT. Panrita Utama Sejahtera pada tanggan 2 Oktober 2020 sesuai kontrak PT. PANRITA UTAMA SEJAHTERA dengan jangka waktu 2 oktober 2020 sampai dengan 30 Desember 2020, Nomor : 660/KONTRAK/PJU-TS/DLHK-PPRTH/03/X/2020; senilai Rp. 18.700.000.000,- (delapan belas milyar tujuh ratus ribu rupiah) untuk sebanyak 423 titik PJU-TS ;
Bahwa Penyedia barang wilayah timur dan barat melaksanakan kontrak jenis lupsum harus melakukan pemasangan pondasi tiang PJU-TS, Perangkat tiang OKTAGONAL, lampu 50watt, Lumen 6000 dan Asesoris, namun hingga batas waktu kontrak berakhir PT. PANRITA UTAMA SEJAHTERA tetap tidak dapat menyelesaikan pekerjaan pemasangan lampu PENERANGAN JALAN UMUM TENAGA SURYA (PJU-TS);
Bahwa PT. PANRITA UTAMA SEJAHTERA per 30 Desember 2020 membuat berita acara kemajuan pekerjaan seolah-olah telah selesai mengerjakan sebesar 55% (lima puluh lima persen) bersama-sama PPK dan Konsultan Pengawas Kemudian PPK membuat realisasi pembayaran 50 % (Lima Puluh Persen) ;
Bahwa PPK telah dengan sengaja menunjuk Konsultan Pengawas CV.DAS Consultant di minggu kedua buan Desember 2020 tidak pernah melakukan pengawasan namun hanya melengkapibuntuk memenuhi syarat administrasi pencairan yaitu ikut serta menandatangani Berita Acara Kemajuan Pekerjaan untuk wilayah timur ;
Bahwa CV.DAS Consultant sesungguhnya tidak pernah melakukan pengawasan pekerjaan fisik untuk wilayah timur dan barat karena kontrak Konsultan Pengawas baru dilakukan pada minggu kedua bulan Desember 2020 saat akan kontrak berakhir di Wilayah Timur tanggal 30 Desember 2020 dan Wilayah Barat tanggal 15 Desember 2020 ;
Bahwa PPK telah menyuruh Direktur Cabang PT. Panrita Utama Sejahtera dan saksi Dadang Samai membuat surat kuasa di kantor Notaris Hj. Nahira, S.H.,M.Kn supaya bisa dicairkan lewat tahun anggaran dengan cara pinjam rekening agar bisa dicairkan padahal tidak sesuai dengan kontrak PT. PANRITA UTAMA SEJAHTERA dengan jangka waktu 2 Oktober 2020 sampai dengan 30 Desember 2020, Nomor; 660/KONTRAK/PJU-TS/DLHK-PPRTH/03/X/2020;
Bahwa akibat perbuatan PPK, Konsultan Pengawas CV.DAS Consultant dengan Direktur dan Direktur PT. Panrita Utama Sejahtera telah merugikan keuangan Daerah melalui SP2D Nomor 12864/BKAD/SP2D-LS/XII/2020 tanggal 30 Desember 2020 tentang pembayaran belanja termin pertama 50% peningkatan kenyamanan dan keasrian lingkungan (PJU-TS) Bagian Timur ke DADANG SAMAI Rp. 2.086.396.729,00 (Dua Milyar Delapan Puluh Enam Juta Tiga Ratus Sembilan Puluh Enam Ribu Tujuh Ratus Dua Puluh Sembilan Rupiah).
Bahwa Saksi MP alias Mengki, Saksi ID alias Irwansya dan Saksi ZS alias Zulkifli, diperiksa oleh penyidik kejati Gorontalo selama kurang lebih 6 (enam) jam sejak pukul 10.00 Wita s/d 16.00 Wita dan dari hasil pemeriksaan Saksi MP alias Mengki, Saksi ID alias Irwansya dan Saksi ZS alias Zulkifli, penyidik pada Bidang Tindak Pidana Khusus Kejati Gorontalo menaikkan status ketiga saksi tersebut sebagai Tersangka dan oleh Penyidik langsung dilakukan penahanan Rutan selama 20 (dua puluh) hari di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIa Kota Gorontalo.
Bahwa tersangka MP alias Mengki, Tersangka ID alias Irwansyah dan Tersangka ZS alias Zulkifli telah melanggar Pasal 2 jo pasal 55 subsidiair pasal 3 jo. pasal 55 UU No. 31/1999 jo. UU No. 20 thn 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman maksimal 20 thn penjara.
Pemeriksaan dan Penahanan terhadap tersangka MP alias Mengki, Tersangka ID alias Irwansyah dan Tersangka ZS alias Zulkifli dilaksanakan dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan pencegahan penularan Covid-19 diantaranya dengan memperhatikan jarak aman antara saksi/tersangka yang diperiksa dengan Penyidik, mennggunakan masker dan mencuci tangan menggunakan hand sanitizer sebelum dan sesudah pemeriksaan serta melakukan Swab test antigen sebelum menuju ke Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A Gorontalo. (Penkum)