Pemeriksaan Saksi Tipikor PJU-TS Kabupaten Boalemo Provinsi Gorontalo

Kejati Gorontalo – Berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Gorontalo Nomor: PRINT- 244/P.5/Fd.1/03/2021 tanggal 22 Maret 2021, Tim Jaksa Penyidik pada Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Gorontalo memeriksa 9 (Sembilan) orang saksi pada perkara dugaan tindak pidana korupsi pada Proyek Pekerjaan Peningkatan Kenyamanan Dan Keasrian Lingkungan Penerangan Jalan Umum Tenaga Surya (PJU-TS) dinas Lingkungan Hidup Dan Kehutanan Kabupaten Boalemo senilai Rp. 18,7 milyar Tahun Anggaran 2020. Adapun saksi yang dilakukan Pemeriksaan yakni:
1.     Saksi DM alias Darwis (Selaku Mantan Bupati Boalemo)
2.     Saksi SM alias Sherman (Sekretaris Daerah Kabupaten Boalemo)
3.     Saksi YM alias Yakob (Mantan Mantan Plt. Sekretaris Daerah Kabupaten Boalemo)
4.     Saksi AA alias Andris (Mantan Plt. Kepala Bappeda Kabupaten Boalemo).
5.     Saksi STM alias Tantri (Mantan Sekretaris Badan Pendapatan dan Keuangan Daerah Kabupaten Boalemo)
6.     Saksi NH alias Nahira (Notaris)
7.     Saksi OJ alias Octaviany (Pegawai Notaris)
8.     Saksi SY alias Sunaryo (Staf Perusahaan Penyedia Jasa)
9.     Saksi KP alias Kuku (Staf Perusahaan Penyedia Jasa)
Untuk Saksi STM sendiri di periksa di Lapas Perempuan Gorontalo, karena yang bersangkutan menjalani Hukuman pada Perkara Lain.
Pemeriksaan ini sebagai pendalaman terkait Perkara dimaksud dan sebagai tindakan Tim Penyidik untuk Melengkapi alat Bukti yang telah ada.
Pemeriksaan Ini dilaksanakan dengan tetap menerapkan Protokol Kesehatan Pencegahan Penyebaran Covid-19. (Penkum)