Kejati Gorontalo – JakTim JMS Bidang Intelijen, Seksi Penerangan Hukum (Penkum) Kejaksaan Tinggi Gorontalo, melaksanakan JMS Perdana Tahun 2022 pada Selasa 15 Februari 2022 di SMA Negeri 1 Gorontalo, pada pelaksanaan JMS ini Kepala Sekolah SMA Negeri 1 Gorontalo Dra. Adianiwaty Polapa, M.pd menyambut baik kegiatan yang dilaksanakan Oleh Tim Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Gorontalo dan juga Kegiatan ini sangat bermanfaat untuk Adik-adik siswa SMA Negeri 1 Gorontalo. Sama halnya dengan Kepala Seksi Penerangan Hukum Bapak Mohammad Kasad, S.H.,M.H dalam sambutannya menyampaikan bahwa kegiatan ini adalah Kegiatan yang dilaksanakan oleh seluruh Kejaksaan Se-Indonesia yang tujuannya adalah memberikan Edukasi kepada Siswa Agar Mengenali Hukum dan menjauhi hukuman dengan maksud memberikan pemahaman hukum terhadap generasi penerus usia sekolah agar mengetahui hak dan kewajiban serta tanggungjawabnya dalam hukum.
Kepala Seksi Ideologi Polotik Hukum dan Keamanan (Idpolhankam pada Bidang Intelijen Kejati Gorontalo Bapak I Dewa Ketut Agung Iudara, S.H.,M.H bertindak sebagai Narasumber dalam materinya menjelaskan tentang Cyber Bullying, yakni seputar konsekwensi Hukum terhadap pelaku cyber Bullying serta sebab dan akibat yang di timbulkan akibat Perlakuan itu kepada Korban Cyber Bullying itu Sendiri khususnya dikalangan para siswa. Pada kesempatan ini pula Narasumber memberikan trik/cara yang bisa dilakukan oleh para siswa dalam mengantisipasi serta melindungi diri dari kejahatan Cyber. Pada kegiatan ini diberikan pula kesempatan kepada Siswa Peserta Untuk Bertanya kepada Narasumber seputar Materi yang dibawakan, dan bagi perwakilan Siswa yang telah Aktif memberikan pertanyaan diberikan Bingkisan oleh Panitia JMS Kejati Gorontalo.
Kegiatan Ini dilaksanakan pada hari Selasa, 15 Februari 2022 dengan Tetap Menerapkan Protokol Kesehatan Pencegahan Penyebarann Covid-19. (Penkum)