Kejati Gorontalo – Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Gorontalo bersama Asisten Bidang Tindak Pidana Khusus melakukan kegiatan supervisi bidang tindak pidana Khusus di Kejaksaan Negeri Gorontalo Utara Senin, (30/5/2022). Supervisi ini bertujuan untuk memonitor perkembangan perkara Tindak Pidana Khusus yang sedang ditangani sekaligus menjadi wadah koordinasi terkait persoalan-persoalan yang timbul dan terjadi Kejaksaan Negeri Gorontalo Utara.
Salah satu program prioritas Jaksa Agung RI dalam penegakan hukum tidak lagi menitikberatkan kepada seberapa banyak perkara yang ditangani, namun lebih kepada upaya untuk menjamin suatu wilayah bebas dari korupsi. Dijelaskannya, upaya pencegahan tindak pidana korupsi menuju daerah bebas dari tindak pidana korupsi adalah selalu linier dengan kondisi faktual daerah yang bebas dari tindak pidana korupsi. Misalnya, dengan masih adanya laporan pengaduan masyarakat atau unjuk rasa terkait penanganan perkara tindak pidana korupsi di suatu daerah, sehingga menunjukkan bahwa daerah tersebut terindikasi belum terbebas dari tindak pidana korupsi.
Perlu ditegaskan juga bahwa upaya pencegahan dan penindakan perkara tindak pidana korupsi agar dilakukan secara professional dan berhati Nurani berdasarkan peraturan perundang – perundangan yang berlaku dan petunjuk teknis penanganan perkara tindak pidana korupsi yang berlaku di lingkungan Kejaksaan RI. (Penkum)