Kejati Gorontalo – Kejaksaan Tinggi Gorontalo melalui Seksi Penerangan Hukum melakukan kegiatan Pembinaan Masyarakat Taat Hukum (BINMATKUM) Penerangan hukum di Hotel Grand Q Senin (30/05/2022). Kegiatan ini diikuti oleh Dinas Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) se Provinsi Gorontalo beserta 30 (tiga puluh) orang pelaku usaha yang terseberar diseluruh Wilayah Gorontalo. Materi kali ini dibawakan oleh Ade Chandra, S.H., M.H. selaku Pemeriksa Tindak Pidana Khusus pada Kejaksaan Tinggi Gorontalo dengan mengangkat tema Pengendalian Gratifikasi.
Asisten II yang diwakili oleh Kabid Perizinan Provinsi Gorontalo membuka acara dan menyampaikan terima kasih kepada Kejaksaan Tinggi Gorontalo yang telah bersedia memberikan penerangan hukum berhubung acara ini sangat bermanfaat sebagai penguatan karakter ASN Provinsi Gorontalo Khususnya Dinas PTSP sewilayah Gorontalo. Hal yang sama disampaikan dalam sambutan Kepala Seksi Penerangan Hukum Mohammad Kasad, S.H.,M.H. yang mengucapkan terima kasih telah bersedia menerima Tim Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Gorontalo dengan penuh antusias. Beliau menambahkan bahwa tujuan dari dianggakatnya tema pengendalian gratifikasi dalam kegiatan Penerangan hukum kali ini yaitu untuk memberikan pemahaman yang sama secara yuridis mengenai Praktek gratifikasi dan sebagai upaya pencaegahan jangan sampai terjadi praktek Gratifikasi di wilayah Provinsi Gorontalo.
Selanjutnya Narasumber menjelaskan Gratifikasi secara yuridis maupun sosiologis beserta konsekuensi hukumnya. Narasumber juga menyampaikan bahwa gratifikasi merupakan salah satu jalan yang membuka terjadinya tindak pidana korupsi. Sehingga ASN dalam menjalankan fungsinya harus tetap memperhatikan dan tidak keluar dari peraturan yang telah ditetapkan sehingga mencegah kemungkinan terjadinya perbuatan melawan hukum khususnya Gratifikasi. (Penkum)