Kejati Gorontalo – Bertempat di ruang Vicon Kejaksaan Tinggi Gorontalo, Asisten Perdata dan Tata Usaha Negara yang diwakili oleh para Kepala Seksi pada Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara di kejaksaan Tinggi Grontalo, mengikuti Vicon terkait dengan “Pembahasan Percepatan Penyelesaian/Penghapusan Tunggakan Eksekusi Uang Pengganti Berdasarkan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1971”, Selasa (31/8/2021).
Kegiatan ini secara virtual diikuti oleh seluruh Asisten Perdata dan Tata Usaha Negara, Kepala Kejaksaan Negeri, Kepala Seksi Perdata, Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara, Kepala Seksi Pidana Khusus dan Kepala Subbagian Pembinaan pada Kejaksaan Negeri dan Kejaksaan Tinggi di seluruh Indonesia.
Kegiatan berjalan dengan tetap menerapkan protokol kesehatan pencegahan penyebaran covid-19. (Penkum)