Kejati Gorontalo – Kejaksaan Tinggi Gorontalo menerima penyerahan tersangka dan barang bukti kasus dugaan tindak pidana penyalahgunaan Narkotika. Penyerahan tersangka berinisial FP dilakukan oleh Penyidik Polda Gorontalo kedapa Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Bidang Tindak Pidana Umum Kejaksaan Tinggi Gorontalo diruang Tahap II Kejaksaan Negeri Kota Gorontalo, Selasa (31/08/2021). Tersangka kemudian dilakukan penahanan di Lembaga Pemasyarakatan kelas IIA Gorontalo.
Penyerahan tersangka dan barang bukti tersebut dilaksanakan dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan penyebaran covid-19. (Penkum)