Gorontalo – Bertempat di aula Dulolupa Kantor Gubernur Provinsi Gorontalo pada hari Senin (29/8) telah ditandatangani Kesepakatan Bersama (MoU) Pemprov Gorontalo dengan Kejaksaan Tinggi Gorontalo dan Pemda Kab/Kota dengan Kejari se Gorontalo. MoU ditandatangani antara Gubernur Rusli Habibi dengan Kejati Made Suratmaja dan antara Bupati/Walikota dengan Kajari se Gorontalo.
Turut hadir dalam acara tersebut Wakil Gubernur, Ketua DPRD Provinsi Gorontalo, Wakajati Gorontalo bersama para Asisten dan Koordinator serta seluruh Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara dari masing-masing Kejaksaan Negeri, serta para Pejabat dilingkungan Pemerintahan Gorontalo.
Penandatangan MoU ini bertujuan untuk membantu Pemprov maupun Pemda/Kota dalam penanganan permasalahan hukum di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara baik didalam maupun diluar pengadilan. Selesai penandatanganan MoU, acara dilanjutkan dengan Sosialisasi TP4D (Tim Pegawal dan Pengaman Pemerintahan dan Pembangunan Daerah) yang disampaikan oleh Wakajati Gorontalo Firdaus Dewilmar, dengan mengangkat tema Pemberantasan Korupsi Dalam Perspektif TP4D Dalam Kaitannya Dengan Penguatan Dana Desa di Wilayah Pemerintah Provinsi Gorontalo.
Harapan dari sosialisasi ini adalah adanya sinegritas dan solidalitas dalam pengelolahan dana desa agar penggunaan dana desa tepat guna dan tepat sasaran sehingga tidak terjadi penyelewengan yang dapat menimbulkan tindak pidana korupsi. (ydh-and)