Gorontalo–Menindaklanjuti penandatanganan Kesepakatan bersama (MoU) antara Kejati dengan Pemprov Gorontalo dan Pemda Kab/Kota dengan Kejari se Gorontalo yang dilakukan pada hari Senin (29/08), pemerintah Kabupaten se-Gorontalo meminta kepada Kejaksaan Tinggi Gorontalo agar menyampaikan materi tentang Pemberantasan Korupsi Dalam Perspektif TP4D, Dalam Kaitannya Dengan Penguatan Dana Desa Di Wilayah Pemerintah Provinsi Gorontalo yang telah disampaikan pada saat penandatangan Mou.
Keinginan para Bupati se-Provinsi Gorontalo agar TP4D (Tim Pengawal dan Pengaman Pemerintaha
n dan Pembangunan) menyampaikan materi juga kepada aparat Kepala Desa yang ada di Kabupaten ditanggapi dengan antusias oleh Kajati Gorontalo Made Surtmaja bersama TP4D, menindaklanjuti keinginan para Bupati tersebut, Kejati Gorontalo pada hari Selasa (30/8) melakukan sosialisasi terkait dana desa di Kab. Bone Bolango dan dilanjutkan pada hari Rabu (31/8) di Kab.Boalemo dan Kab.Pohuwato. Ditiga Kabupaten tersebut Kajati Made Suratmaja dan Wakajati Firdaus Dewilmar beserta Asdatun Firmansyah, Aspidsus Meran Djeman melalui Wakajati memberikan sosialisasi dengan mengangkat tema yang sama pada saat penandatanganan MoU.
Pada acara tersebut di masing-masing Kab dihadiri Bupati, Ketua DPRD Kab, para kepala desa dan para stekhoulder yang terkait serta Kejari dan jajarannya. Dengan adanya sosialisaasi ini, Kejaksaan Tinggi Gorontalo melaui TP4D akan mengawal dan mengamankan dana desa yang sudah diberikan baik melalui APBN maupun APBD agar alokasi anggaran yang disediakan oleh Pemerintah dapat digunakan sesuai dengan aturan yang ada dan tidak terjadi penyimpangan yang bisa menimbulkan Tindak Pidana Korupsi. Dengan pengawalan TP4D permasalahan yang dihadapi dalam penyerapan anggaran dan pelaksanaan pembangunan tidak akan terjadi, sehingga aparat pemerintah di desa tidak perlu takut-takut ataupun ragu-ragu dalam penggunakan dana desa, dan harapan akan makmurnya desa dapat terwujud. (ydh-and)