Gorontalo – Rabu (1/9) Kejaksaan Tinggi Gorontalo kembali melaksanakan penandatanganan Kesepakatan Bersama (MoU) untuk yang kesekian kalinya. Kali ini MoU dalam Bidang Hukum Perdata tersebut dilakukan antara Kejati Gorontalo dengan PT. Permodalan Nasional Madani (PMN) Persero. Mou ini sudah berlangsung sebelumnya dengan kantor pusat dan sekarang dengan yang ada didaerah. Acara yang mengambil tempat di aula Kantor Kejati Gorontalo dimulai pada pukul 13.30 Wita dan dihadiri oleh Kajati dan Wakajati Gorontalo, para Asisten serta Pemimpin Cabang PT.PNM beserta jajarannya.
Dalam sambutannya Kajati Gorontalo Made Suratmaja mengatakan penandatangan Memorandum of Understanding ini dimaksudkan agar PT.PNM dalam menjalankan usaha pengembangan industri mikro kecil dan menengah khususnya didaerah Gorontalo bila ada permasalahan dapat meminta jasa bantuan hukum, pendapat hukum, pertimbangan hukum baik litigasi maupun non litigasi kepada Kejati Gorontalo sehingga permasalahan dapat diselesaikan dan jasa tersebut tidak dikenakan biaya dan bayaran apapun.
Sudah kewajiban dari Jaksa Pengacara Negara apabila diminta untuk mendampingi setiap Badan Usaha Milik Negara melalui Surat Kuasa Khusus bila sudah ada kerjasama.
Selesai penadatanganan acara dilanjutkan dengan knowledge sharing. (ydh-and)