Kejari Boalemo Tahan 3 Aparatur Sipil Negara (ASN)

Gorontalo – Selasa (13/9/2016) Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi Gorontalo melimpahkan tersangka, berkas perkara dan barang bukti dugaan tindak pidana korupsi pembebasan lahan untuk pelebaran jalan di Kecamatan Paguyaman dan Kecamatan Tilamuta pada Sekretaris Daerah (Setda) Kab Boalemo Provinsi Gorontalo Tahun Anggaran 2013 kepada penuntut umum pada Kejaksaan Negeri  Boalmeo.

Para tersangka yang merupakan ASN pada Pemda Kab Boalmeo dalam perkara ini : MM (45 th) Kabag. Tapem pada Setda Kab. Boalemo selaku KPA, IT (58 th) Kasubag Pertanahan Bagian Tata Pemerintahan pada Setda Kabupaten Boalemo selaku PPTK dan HL (35 th) Bendahara Pengeluaran Pembantu Tapem pada Setda Boalemo.

Dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan para tersangka dilakukan dimana dana untuk kegiatan pembebasan lahan dari pagu anggaran sebesar Rp.10,4 miliyar untuk lahan seluas 142.465 m2 ada dana yang tidak sampai kepada pemilik lahan, uang yang diterima pemilik lahan dilakukan pemotongan, dana dialihkan untuk kegiatan lain dan adanya kelebihan pembayaran.

Para tersangka ditahan di Rutan Boalemo selama 20 hari sejak tanggal 13 s/d 2 September 2016 dan ketiganya disangkakan dengan pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 Undang Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Nomor 20 tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang Undang nomor 31 tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 KUHP. (yds)