Gorut – Penyidik Kejaksaan Negeri Gorontalo Utara yang menangani kasus dugaan Korupsi Pengadaan 1 unit Kapal Kayu Penangkap Ikan 15 GT dan 3 unit Kapal Kayu Penangkap Ikan 7 GT pada Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Gorontalo Utara Tahun 2012 pada hari Rabu (24/8) melimpahkan tersangka dan barang buktinya kepada Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Gorut.
Kasus Korupsi yang melibatkan PA/KPA atas nama Ir. AKM, M.Si dan Penyedia Barang/Jasa atas nama ISU sebagaimana hasil penyidikan akibat dari hasil pekerjan yang tidak sesuai dengan spesifikasi, diduga menimbulkan kerugian negara sebesar Rp. 574.773.672,- (hasil perhitungan kerugian negara dari BPKP Perwakilan Provinsi Gorontalo), dari pagu anggaran sebesar Rp. 1,4 milyar. Setelah dilakukan serah terima tersangka dan barang bukti dari Penyidik kepada Penuntut Umum, terhadap para tersangka dilakukan penahanan selama 20 hari di Rutan Gorontalo.
Alasan penahanan keduanya menurut Koswara, SH. MH. selaku Plt. Kepala Kejaksaan Negeri Gorut telah memenuhi syarat formil dan materiil penahanan serta dikuatirkan para tersangka akan melarikan diri dan mempersulit pembuktian dipersidangan.
Para tersangka dijerat dengan pasal 2 ayat 1 dan pasal 3 Undang Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Nomor 20 tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang Undang nomor 31 tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 (1) ke 1 KUHP. (ydh)