Gorontalo (3/2) – Tim Pengawal dan Pengaman Pemerintah dan Pembangunan Daerah (TP4D) Kejati Gorontalo yang beranggotakan Asintel sebagai Ketua, Asdatun sebagai Wakil Ketua, Koordinator Intel sebagai Sekretaris, Kasi I sebagai Ketua Sub Tim, Kasi PPH, Kasi Penuntutan, Kasi III dan dua orang jaksa fungsional sebagai anggota melakukan Sosialisasi mengenai Tugas dan Fungsi TP4D kepada Pemerintah Provinsi, Kabupaten/Kota SeProvinsi Gorontalo.
Sosialisasi pertama kali dilakukan kepada Pemprov (30/11/2015) setelah itu selanjutnya ditahun 2016 kepada Pemda Kab.Gorontalo (28/1), Kab. Boalemo dan Kab. Pohuwato (29/1), Kab.Bone Bolango (1/2), Kab.Gorontalo Utara (2/2) dan terakhir Pemkot Gorontalo (2/2).
Sosialisasi di Pemprov dihadiri Gubernur, Setda, Asisten dan para SKPD maupun pejabat struktural dilingkungan Pemprov Gorontalo. Begitu juga sosialisasi yang diadakan di PemerintahKab/kota diikuti juga oleh para pejabat dilingkungan pemerintah Kab/Kota masing-masing.
Didalam Sosialisasi tersebut TP4D menyampaikan mengenai latar belakang terbentuknya TP4D, landasan yuridis serta tugas dan fungsi TP4D maupun hal-hal lain yang berhubungan dengan TP4D. Sosialisasi yang diadakan TP4D Kejati Gorontalo ini mendapat apresiasi baik dari Pemprov maupun Pemda Kab dan Pemkot Se Provinsi Gorontalo.
Diharapkan dengan adanya sosialisasi dari TP4D ini potensi terjadinya KKN dalam setiap kegiatan pengadaan barang dan jasa dapat dicegah, penyerapan anggaran dapat optimal serta pembangunan dapat berjalan dengan lancar dan pemerintahan berjalan dengan baik sebagaimana yang diutarakan ketua TP4D Asintel Kejati Gorontalo. (ydh)