Boalemo – Jumat (8/1/2016) tim penyidik Tipikor Kejati Gorontalo yang berjumlah 11 orang yang dipimpin Kasi Penuntutan Bidang Tindak Pidana Khusus melakukan penggeledehan di Kantor Dinas PU Kab.Boalemo terkait Dugaan Tindak Pidana Korupsi
- Pekerjaan Jalan Ruas Tangga Barito Desa Moliliulo Kab.Boalemo Tahun 2013 senilai Rp.14.138.200.000,-
- Pekerjaan Pembangunan Ruas Jalan Bongo Nol – Bongo I (AC-BC) Kab.Boalemo tahun 2014 senilai Rp.25.629.2500.000,-
- Pekerjaan Pembangunan Ruas Jalan Akses Pelabuhan Tilamuta Kab. Boalemo Tahun 2014 senilai Rp.9.197.400.000,-
yang seluruh pekerjaannya dikerjakan oleh PT. Waskita Karya yang berindikasi menimbulkan kerugian negara sebesar + Rp.15 miliyar.
Penggeledahan yang dilakukan bertempat di ruang Kepala Dinas PU dan Kabid Cipta Marga ini untuk mencari bukti-bukti pendukung yang diduga terkait tindak pidana korupsi tersebut. Dari hasil penggeledehan tim penyidik membawa dokumen-dokumen sebanyak dua koper ukuran besar. Diharapkan dari hasil penggeledahan ini tim penyidik mendapatkan dokumen-dokumen yang terkait sehingga akhirnya nanti tim segera dapat menetapkan tersangkanya sebagaimana yang diutarakan Aspidsus Kejati Gorontalo. (ydh)