Gorontalo (25/2) – Jaksa/Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Suwawa pada hari Kamis (25/2) melimpahkan berkas perkara korupsi Pelaksanaan Peningkatan Struktur Jalan Gorontalo-Taludaa (MYC) pada Balai Pelaksanaan jalan Nasional Provinsi Gorontalo Tahun 2013-2014 dan barang bukti hasil penyelidikan Kejaksaan Tinggi Gorontalo ke Pengadilan Tipikor Gorontalo. Berkas perkara tersebut dibagi dalam tiga berkas yang masing-masing atas nama Dr. Raymond Chandra Jaya (Kuasa Direktur dari PT. Mitha Chasea); Ir.Asri Abu, MM., (KPA pada Satker Balai Jalan Propinsi Gorontalo), Ir.Sujarno, MM., (PPK).
Perkara korupsi yang dilakukan ketiga tersangka berdasarkan hasil penyidikan yang dilakukan Tim Penyidik Tipikor Kejaksaan Tinggi Gorontalo, pelaksanaan pekerjaan yang dilakukan PT. Mitha Prana Chasea pekerjaannya tidak sesuai dengan volume pekerjaan, kualitas pekerjaan yang tidak sesuai spek dan adanya keterlambatan dalam pelaksanaan pekerjaan. Pekerjaan yang menelan anggaran sebesar Rp. 63.757.340.000,- dari dana APBN diduga telah merugikan keuangan negara sebesar Rp. 16.078.547.738,06.
Terhadap ketiganya Jaksa/Penuntut Umum meyangkakan dengan pasal 2 dan pasal 3 Undang Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Nomor 20 tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang Undang nomor 31 tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. pasal 55 (1) ke 1 KUHP jo pasal 64 KUHP. (ydh)