KEJATI GORONTALO MENANG DALAM PRAPERADILAN PERKARA KORUPSI

Gorontalo 25/2/2016, Setelah menjalani rangkaian persidangan, pada hari Rabu tanggal 24 Februari 2016 Hakim Tunggal Praperadilan Pengadilan Negeri Gorontalo memutuskan menolak semua permohonan praperadilan yang diajukan Max Emaggie, SH., tersangka kasus korupsi Pengambilan Sebagian Tanah Milik Negara Dalam Kawasan Hutan Dengan Tanpa Hak Menjadi Milik Negara Tahun 2001-2004 di Kabupaten Gorut. melalui kuasa hukumnya Dr.Duke Arie Widagdo, SH., MH., dkk dari Law Firm Duke Arie & Associates. Max Emaggie, SH., yang pada waktu kasusnya terjadi menjabat sebagai Kepala Seksi Hak Atas Tanah pada BPN Kab. Gorut mengajukan permohonan praperadilan kepada Kejaksaan Tinggi Gorontalo dengan alasan tidak sahnya penetapan dirinya sebagai tersangka oleh Kejaksaan Tinggi Gorontalo.

Hakim tunggal praperadilan memutuskan bahwa penetapan tersangka yang dilakukan oleh Kejaksaan Tinggi Gorontalo sudah sesuai dengan prosedur KUHAP dan sudah memiliki minimal dua alat bukti. Adanya putusan praperadilan tersebut dengan demikian penyidik Kejaksaan Tinggi Gorontalo melanjutkan penyidikan kasus dugaan korupsi Max Emaggie, SH.(ydh)