KEJATI GORONTALO TAHAN TERSANGKA KORUPSI

IMG_0202Gorontalo (3/3) – Setelah menjalani pemeriksaan selama delapan jam oleh penyidik Tipikor Kejaksaan Tnggi Gorontalo, tersangka kasus korupsi Pengalihan Sebagian Tanah Milik Negara Dalam Kawasan Hutan Produksi seluas 48 ha yang terletak di Wilayah Kabupaten Gorontalo Utara Menjadi Hak Milik Perorangan Dengan Penerbitan Sertifikat Hak Milik Sebanyak 24 sertifikat atas nama ME (sebelumnya tersangka pernah mengajukan permohonan praperadilan ke Pengadilan Negeri Gorontalo atas penetapan dirinya sebagai tersangka oleh Kejaksaan Tinggi Gorontalo namun permohonanya ditolak pengadilan) pada hari Rabu (2/3) ditahan penyidik Kejaksaan Tinggi Gorontalo di Lapas Kelas II A Gorontalo.

Tersangka selaku Ketua Panitia Pemeriksa Tanah A atau Panitia A yang beranggotakan lima orangyang bertugas melaksanakan pemeriksaan tanah dalam rangka penyelesaian permohonan untuk memperoleh Hak Milik, Hak Pengelolahan, HGB, Hak Pakai Atas Tanah Negara, dan Penyelesaian permohonan Pengakuan Hak, telah membuat dan mendatangani Risalah Panita A tanpa mencantumkan keberatan dari anggota, walaupun Wakil Ketua dan anggota Panitia A tidak menandatangani Risalah tersebut karena mereka ragu apakah tanah yang dimohonkan berada didalam atau diluar kawasan Hutan Tanaman Industri. Perbuatan yang tersangka lakukan akibatnya timbul sertikat hak milik sebanyak 24 atas lahan seluas 48 ha, sehingga menyebabkan kerugian perekonomian negara. (ydh)