KEJATI GORONTALO TAHAN 2 PENGUSAHA KASUS KORUPSI

IMG_0231Gorontalo (4/3) – Pada hari Kamis (3/3) Kejaksaan Tinggi Gorontalo menahan sekaligus dua orang pengusaha di Lapas Kelas II A Gorontalo yang tersangkut kasus korupsi yang berbeda. Pengusaha yang pertama tersangka atas nama ZT yang tersangkut kasus korupsi Penyimpangan Terhadap Pelaksanaan Alat-alat Laboratorium Bahasa Untuk Sekolah Menengah Pertama (SMP) Penerima DAK-APBN senilai Rp.1.050.000.000,- (satu miliyar lima puluh juta rupiah) pada Dinas Pendidikan Kab.Bone Bolango TA. 2011. Diduga alat-alat yang diadakan tersangka tidak berfungsi dan tidak dapat digunakan sehingga perbuatan Tersangka menimbulkan kerugian negara sebesar Rp.1.050.000.000,- (satu miliyar lima puluh juta rupiah).

Selain menahan ZT Kejati Gorontalo juga menahan pengusaha yang kedua tersangka atas nama IR yang diduga melakukan tindak pidana korupsi Penyimpangan Dalam Pelaksanaan Pengadaan Sarana Teknologi Informasi Komunikasi (TIK) Berupa Komputer Untuk Sekolah Dasar (SD) Penerima DAK-APBN senilai Rp.975.000.000,- (sembilan ratus tujuh puluh lima juta rupiah) pada Dinas Pendidikan Kab.Bone Bolango TA.2011. Berbeda dengan kasus ZT dalam kasus tersangka IR, tersangka telah meminjamkan perusahaannya kepada orang lain yakni kepada YM (tanpa surat kuasa), namun dalam pelaksanaannya barang-barang yang diadakan tidak sesuai dengan spek dan tidak berfungsi sehingga perbuatan tersangka IR menimbulkan kerugian negara sebesar Rp.975.000.000,- (sembilan ratus tujuh puluh lima juta rupiah). (ydh)