Gorontalo (17/3), Kejaksaan tinggi Gorontalo pada hari Senin (7/3) kembali menahan tersangka dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan dalam pelaksanaan pengadaan Sarana Teknologi Informasi Komunikasi (TIK) berupa komputer untuk Sekolah Dasar (SD) penerima DAK-APBN senilai Rp.975.000.000,- (sembilan ratus tujuh puluh lima juta rupiah) pada Dinas Pendidikan Kab.Bone Bolango TA. 2011.
Sebelumnya dalam kasus ini sudah ditahan tersangka atas nama IR selaku Direktur pada CV. Karunia Abadi pada hari Kamis (3/3), kali ini yang ditahan adalah tersangka atas nama YM. Dalam kasus ini tersangka YM telah meminjam perusahaan dari tersangka IR tanpa surat kuasa untuk kegiatan pengadaan barang namun dalam pelaksanaannya barang-barang yang diadakan tersangka YM tidak sesuai dengan spek dan tidak berfungsi sehingga perbuatan tersangka YM menimbulkan kerugian negara sebesar Rp.975.000.000,- (sembilan ratus tujuh puluh lima juta rupiah). Saat ini tersangka YM ditahan di Lapas Kelas II A Gorontalo. (ydh)