Gorontalo (17/3) – Pada hari Kamis (10/3) Kejati Gorontalo menahan 2 (dua) orang tersangka dugaan kasus korupsi 3 pekerjaan yakni : Pekerjaan Jalan Ruas Tangga Barito Desa Moliliulo Kab.Boalemo Tahun 2013 senilai Rp.14.138.200.000,- Pekerjaan Pembangunan Ruas Jalan Bongo Nol–Bongo I (AC-BC) Kab.Boalemo tahun 2014 senilai Rp.25.629.2500.000,- Pekerjaan Pembangunan Ruas Jalan Akses Pelabuhan Tilamuta Kab. Boalemo Tahun 2014 senilai Rp.9.197.400.000,- Pada Dinas Pekerjaan Umum Kab. Boalemo yang seluruh pekerjaannya dikerjakan oleh PT.Waskita Karya yang berindikasi menimbulkan kerugian negara sebesar + Rp.10 miliyar.
Keduanya adalah tersangka atas nama SE yang menjabat sebagai Kepala Bina Marga pada Dinas PU Kab.Boalemo selaku KPA dan tersangka atas nama DS yang menjabat sebagai Kepala Proyek selaku Pelaksana Proyek.
Dalam kasus ini pekerjaan yang dilakukan oleh Waskita Karya pekerjaannya tidak sesuai dengan kualitas dan volume sebagaimana yang ada dalam kontrak kerja. (ydh)