Gorontalo (18/3), Setelah melakukan pemeriksa sebanyak 50 orang saksi, Kejaksaan Tinggi Gorontalo pada hari Kamis (10/3) menetapkan Bupati Bone Bolango (Bon Bol) atas nama HP yang baru saja terpilih dalam pilkada untuk periode tahun 2016-2021 sebagai tersangka dalam dugaan kasus korupsi Bantuan Sosial (Bansos) tahun 2011-2012 pada Pemkab Bone Bolango dengan total dananya sebesar + 11 miliyar yang diduga menimbulkan kerugian negara sebesar + 3 miliyar.
Tim penyidik yang menangani kasus ini telah menemukan adanya unsur melawan Hukum dan kerugian negara sudah diperkuat dengan sejumlah alat bukti dan keterangan saksi-saksi yang diperiksa.
Setelah ditetapkan sebagai tersangka, tim penyidik sudah menjadwalkan akan melakukan pemeriksaan terhadap tersangka HP pada hari Senin (14/3) untuk diperiksa sebagai tersangka namun yang bersangkutan tidak dapat hadir karena alasan sakit, dan tim penyidik menjadwalkan untuk pemanggilan yang kedua pada hari Kamis (17/3).
Sekitar jam 09.45 Wita hari Kamis (17/3) tersangka HP datang ke Kejaksaan Tinggi Gorontalo untuk memenuhi panggilan. Tersangka datang ke Kejaksaan Tinggi Gorontalo dengan ditemani penasehat hukum dan massa pendukungnya yang berjumlah + 100 orang. Diantaranya para pejabat dilingkungan Pemkab Bone Bolango dan juga beberapa anggota dari salah satu parpol.
Untuk mengantisipasi hal-hal yang tidak diinginkan Kantor Kejaksaan Tinggi Gorontalo mendapat pengamanan dari pihak kepolisian sebanyak + 100 personil.
Pemeriksaan terhadap tersangka berlangsung selama 7 jam, sekitar pukul 17.15 Wita tersangka selesai diperiksa tim penyidik. (ydh)