UPAYA PRAPERADILAN BUPATI BONBOL DITOLAK

Gorontalo (6/4) – Hakim Pengadilan Negeri Gorontalo menolak secara penuh permohonan praperadilan yang diajukan Bupati Bon Bol (Bone Bolango) Gorontalo yang merupakan Bupati terpilih untuk periode 2016-2021. Dengan demikian, status tersangka yang ditetapkan Kejaksaan Tinggi Gorontalo terhadap IMG_20160406_103937HP dinyatakan sah secara prosedur hukum dan telah melaksanakan tugasnya sesuai dengan hukum yang berlaku.

Adanya putusan praperadilan tersebut dengan demikian penyidik Kejaksaan Tinggi Gorontalo melanjutkan penyidikan kasus dugaan korupsi HP segera diproses.

Hakim tungggal praperadilan Pengadilan Negeri Gorontalo memutus permohonan praperadilan tersangka HP pada hari Rabu (6/4/2016).

Tersangka HP mengajukan permohonan praperadilan terhadap Kejaksaan Tinggi Gorontalo dengan alasan bahwa Surat Kepala Kejaksaan Tinggi Gorontalo Nomor : 136/R.5/Fd.1/03/2016 tanggal 10 Maret 2016 yang menetapkan HP sebagai tersangka dalam dugaan kasus korupsi Bantuan Sosial (Bansos) tahun 2011-2012 pada Pemkab Bon Bol menurut tersangka yang diwakili penasehat hukumnya dari Kantor Advocad & Konsultan Hukum Muchlis Hasiru, SH tidak sah. (ydh)