Kejati Gorontalo – Pada hari Rabu tanggal 31 Agustus 2022 pukul 14:07 Wita, Tim Tabur Kejaksaan Tinggi Gorontalo dibantu oleh Tim Intelijen Kejaksaan Tinggi Bali, kembali berhasil mengamankan Terpidana tindak pidana penganiayaan atas nama RONI SEDANA ALIAS YOYON di Wilayah Hukum Kejaksaan Tinggi Bali, Terdakwa merupakan Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan Negeri (Kejari) Boalemo.
Adapun Identitas Terpidana antara lain:
Nama : RONI SEDANA alias YOYON
Jenis kelamin : Laki Laki
Umur : 41 Tahun
Tempat/Tanggal Lahir : Denpasar, 29 April 1978
Pekerjaan : General Manager Pulau Cinta
Alamat : Desa Patoameme Kec. Botumoito Kab. Boalemo
Bahwa berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Tilamuta Nomor : 56/Pid.B/2020/PN Tanggal 26 Novenber 2020, Terpidana RONI SEDANA alias YOYON terbukti melanggar Pasal 351 ayat (1) KUHP, sebagaimana isi putusan Pengadilan Negeri Tilamuta yang menyetakan sebagai berikut :
MENGADILI :
1. Menyatakan Terdakwa RONI SEDANA Alias YOYON tesebut diatas Terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Penganiayaan” sebagaimana dalam Dakwaan tunggal;
2. Menjatuhkan Pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan;
3. Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
4. Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
5. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp. 2.500,00 (dua ribu lima ratus rupiah);
– Bahwa Pada Tahun 2020 Terdakwa RONI SEDANA Alias YOYON telah didakwa oleh Jaksa Penuntut Umum dengan Dakwaan tunggal melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Tindak Pidana Penganiayaan dan selanjutnya Terdakwa telah diputus oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tilamuta sebagaimana isi Putusan Majelis Hakim pada Pengadilan Negeri Tilamuta Nomor: 56/Pid.B/2020/PN Tanggal 26 November 2020;
– Bahwa Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah melakukan pemanggilan secara patut kepada Terpidana untuk pelaksanaan Pidananya, namun Terpidana RONI SEDANA Alias YOYON tidak juga memenuhi panggilan tersebut dan sejak saat itu keberadaan Terpidana RONI SEDANA Alias YOYON tidak diketahui lagi.
– Bahwa Kemudian atas permohonan dari Kejaksaan Negeri Boalemo kepada Kepala Kejaksaan Tinggi Gorontalo, maka Kepala Kejaksaan Tinggi Gorontalo HARUNA, S.H., M.H. memerintahkan Tim Tangkap Buron (TABUR) Kejaksaan Tinggi Gorontalo melakukan pencarian terhadap Terpidana RONI SEDANA Alias YOYON;
– Bahwa Tim Tangkap Buron (TABUR) Kejaksaan Tinggi Gorontalo dengan dibantu Tim Intelijen Kejati Bali berhasil menangkap dan mengamankan Terpidana RONI SEDANA Alias YOYO, dan untuk Pelaksanaan Pidananya, Terpidana RONI SEDANA Alias YOYON akan Menjalani Hukuman Pidananya di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II Kerobokan Provinsi Bali.
Bahwa Hingga saaat ini Tim Tangkap Buron (TABUR) Kejaksaan Tinggi Gorontalo telah berhasil mengamankan 8 (delapan) orang yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan Tinggi Gorontalo. (Penkum)