Kejati Gorontalo – Kejaksaan Tinggi Gorontalo melalui Seksi Penerangan Hukum Bidang Intelijen melaksanakan Penerangan Hukum Jaksa Masuk Sekolah di SMA Negeri 2 Gorontalo Selasa (30/08/2022).
Kegiatan ini dihadiri dan dibuka oleh Kepala Sekolah Yansur Panigoro, M.Pd dan diikuti oleh 50 puluh siswa dan siswi SMA Negeri 2 Gorontalo. Dalam sambutannya, Kepala Sekolah Yansur Panigoro, M.Pd memberikan apresiasi dan ucapan terima kasih kepada Kejaksaan Tinggi Gorontalo atas program Penerangan hukum yang dilaksanakan di SMA Negeri 2 Gorontalo dikarenakan salah satunya adalah sekolah tersebut memiliki program Satgas Perundungan yang dianggap sesuai dengan materi yang dibawakan.
Adapun pemateri pada kesempatan ini yaitu Kepala Seksi Penerangan Hukum Dadang Mohammad Djafar S.H., M.H. dengan membawakan materi Cyber Bullying. Secara umum pemateri membahas tentang pengertian Cyber Bullying hingga dampak dan konsekuensi hukumnya. Pemateri juga memberikan contoh kongkrit yang banyak terjadi dilingkungan pelajar serta pencegahannya terkait dengan perundungan.
Perlu diketahui bersama bahwa Jaksa Masuk Sekolah merupakan program Kejaksaan Agung RI yang diatur dalam Keputusan Jaksa Agung RI Nomor: 184/A/JA/11/2015 tanggal 18 Nopember 2015 tentang Kejaksaan RI mencanangkan program Jaksa Masuk Sekolah bertujuan untuk meningkatkan kesadaran hukum kepada warga negara khususnya masyarakat yang statusnya sebagai pelajar serta menciptakan generasi baru taat hukum untuk tujuan Kenali Hukum Jauhkan Hukuman.
Dengan demikian melalui materi Cyber Bullying ini, diharapkan siswa/siswi mampu memahami terhindar dan dapat mencegah terjadinya perbuatan melawan hukum khususnya berkaitan dengan Perundungan. Demikian juga pihak sekolah berharap dapat bekerja sama agar terlaksana kegiatan Penerangan Hukum di SMA Negeri 2 Gorontalo secara berkelanjutan. (Penkum)