Kejati Gorontalo – Kepala Seksi Penerangan Hukum pada Asisten Intelijen Kejaksaan Tinggi Gorontalo, Dadang Mohamad Djafar, S.H., M.H menghadiri Siaran Pers Tindakan Administratif Keimigrasian Kantor Imigrasi Kelas I TPI terkait ditemukanya seorang WNA berasal dari Davao, Filiphina di Gorontalo Utara pada tanggal 7 Agustus 2022. WNA ini diamankan di kantor Imigrasi Gorontalo karena tidak mempunyai Identitas serta dokumen yang sah. Selama berada di kantor imigrasi, kepada yang bersangkutan diberikan hak-haknya sesuai dengan prinsip-prinsip kemanusiaan, seperti kebutuhan makan minum, akses untuk menghubungi perwakilan Konsulat Jenderal Filipina di Manado dalam rangka pendalaman afirmasi kewarganegaraan yang bersangkutan serta menghubungi keluarganya di Davao, Filipina. Setelah selesai melaksanakan siaran pers, yang bersangkutan langsung di pindahkan ke ke Rumah Detensi Imigrasi Manado agar lebih mudah berkomunikasi dengan pihak Konsulat Jenderal Filipina di Manado untuk melakukan afirmasi terhadap kasus kewarganegaraannya sehingga hak-haknya dapat dipenuhi sesuai dengan Kaidah Hukum Internasional. Kegiatan ini dilaksanakan di halaman utama kantor Imigrasi Gorontalo dan dihadiri juga oleh Kakanim Gorontalo, Kasi Intel Korem 133 NW, Panit Intelkam Polda Gorontalo, Dansub Intel LANAL Gorontalo, Kabid Inteldakim Gorontalo, KabbagOps BIN Gorontalo, serta Kabid Wasbang Kesbangpol Provinsi Gorontalo. Kamis, (01//09/2022). (Penkum)