Tim JPU Tindak Pidana Umum Kejati Gorontalo Menerima Tahap II Perkara Kehutanan

Kejati Gorontalo – Bertempat di ruang Pidana Umum Kejaksaan Negeri Pohuwato, Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Tinggi Gorontalo menerima tersangka dan barang bukti (Tahap II) perkara Tindak Pidana Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan atas nama tersangka DAR alias Deni yang melanggar Pasal 89 Ayat (1) huruf b Undang-Undang RI. No. 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan Jo Pasal 55 Ayat (1) KUHP. Kamis, 20 Januari 2022. Terhadap tersangka dilakukan penahanan di Polres Pohuwato untuk selanjutnya dipersiapkan pelihampahanya ke pengadilan. (Penkum)