Kejati Gorontalo – Sebagai tindaklanjut dibentuknya Tim Pemberantasan Mafia Tanah Kejaksaan Tinggi Gorontalo yang dibentuk berdasarkan arahan Jaksa Agung RI pada Siaran Pers Nomor: PR-917/066/K.3/Kph.3/11/2021 Tanggal 12 November tahun 2021 tentang Pemberantasan Mafia Tanah dan Mafia Pelabuhan, Tim Pemberantasan Mafia Tanah Kejaksaan Tinggi Gorontalo yang dibentuk berdasarkan Surat Keputusan Kepala Kejaksaan Tinggi Gorontalo Nomor : KEP-04/P.5/Dek/01/2022 tanggal 05 Januari 2022 melaksanakan Koordinasi dengan Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Gorontalo Wartomo A. Ptnh, M.H di Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Gorontalo. Kamis, (20/01/2022). Kegiatan ini dilaksanakan dalam rangka sinegritas pemberantasan praktik mafia tanah di Provinsi Gorontalo. (Penkum)