Kejati Gorontalo – Bertempat di Kejaksaan Negeri Kabupaten Gorontalo, Jaksa Penuntut Umum pada bidang Tindak Pidana Umum Kejaksaan Tinggi Gorontalo, menerima tersangka dan barang bukti (Tahap II) dari penyidik Polda Gorontalo yaitu perkara Tindak Pidana Kesehatan Sediaan Farmasi atas nama tersangka A.R. yang diduga melanggar pasal 196 Sub Pasal 197 UU No 34 Tahun 2000 tentang Kesehatan. Rabu, 25 Mei 2022. Terhadap tersangka dilakukan penahanan oleh Jaksa Penuntut Umun selama 20 (dua puluh) hari di Rutan Mapolda Gorontalo untuk dipersiapkan pelimpahannya ke pengadilan. (Penkum)