Kejati Gorontalo – Sidang Perdana Perkara Tindak Pidana Korupsi Proyek Pekerjaan Peningkatan Kenyamanan dan Keasrian Lingkungan Penerangan Jalan Umum Tenaga Surya (PJU-TS) Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Kabupaten Boalemo Tahun Anggaran 2020 dengan terdakwa A.n. Irwansyah P. Djafar, Mengki Pomanto, S.Sos., M.Si dan Muh. Zulkifli Saida, S.T di gelar pada hari Rabu, 25 Mei 2022 pukul 12:00 WITA di Pengadilan Negeri Kota Gorontalo dengan agenda Pembacaan Surat Dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum. Ketiga terdakwa didakwa melanggar Pasal :
Primair : Pasal 2 ayat (1) jo pasal 18 UU No. 31 Tahu 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP.
Subsidiair : Pasal 3 jo pasal 18 UU No. 31 Tahu 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP.
Sidang di tutup pada pukul 12:30 WITA dan akan dilanjutkan pada hari Senin Tanggal 6 Juni 2022 dengan agenda Pemeriksaan Saksi. (Penkum)