Bertempat di Ruang Pidum Kejaksaan Negeri Kabupaten Gorontalo, Tim Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Tinggi Gorontalo menerima penyerahan tersangka beserta barang bukti (Tahap II) A.n AM pemilik CV. RMA di desa Tolotio Kec. Tibawa Kab. Gorontalo yang melakukan Tindak Pidana di Bidang Meterologi Legal. Senin, (18/1/2021)