Pada Rabu 20 Januari 2021 pukul 20:10 WIB, Tim Tabur Kejaksaan Agung bersama Tim Tabur Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Utara kembali berhasil mengamankan Terpidana tindak korupsi atas nama IR. PENDI SEBAYANG, MT di Jalan Bunga Wijaya Kusuma 16 Nomor 38-C Lingkungan 6 Sunggal Kota Medan yang merupakan Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan.
Identitas Terpidana antara lain:
Nama : IR. PENDI SEBAYANG, MT
Jenis kelamin : Laki Laki
Umur : 57 Tahun
Tempat/Tanggal Lahir : Tiga Binanga, 11 Oktober 1963
Pekerjaan : Wiraswasta/ Direktur Utama PT. Pemutar Argeo Consultan Enginering di Medan
Alamat : Jalan Bunga Wijaya Kusuma No. 38-C Padang Bulan Simpang Selayang II Kota Medan
Bahwa berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor : 732.k/Pid.Sus/2017 tanggal 17 Oktober 2017 dan Surat Perintah Pelaksanaan Putusan Pengadilan oleh Kepala Kejaksaan Negeri Medan Nomor: Print-21/N.2.10/Ft.2/11/2017 tanggal 20 November 2017, Terpidana IR. PENDI SEBAYANG, MT terbukti melanggar Pasal 2 ayat 1 Jo pasal 18 subsidiair pasal 3 jo pasal 18 UU No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Terpidana IR. PENDI SEBAYANG, MT terlibat dalam perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam pembuatan Peta Rawan Bencana Tingkat Kabupaten di Kabupaten Karo, Dairi dan Pakpak Bharat dengan nilai proyek sebesar Rp. 1,4 Milyar (satu koma empat milyar rupiah) TA.2012 pada Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Provinsi Sumatera Utara.
Sampai saat ini, Kejaksaan Agung untuk tahun 2021 telah berhasil mengamankan ke-20 (dua puluh) orang yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan.
Melalui program Tabur (Tangkap Buron) Kejaksaan, kami menghimbau kembali kepada seluruh DPO Kejaksaan untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggungjawabkan perbuatannya karena tidak ada tempat yang nyaman bagi DPO. (K.3.3.1).
Jakarta, 20 Januari 2021
KEPALA PUSAT PENERANGAN HUKUM
LEONARD EBEN EZER SIMANJUNTAK, S.H., M.H.