Tim JPU Kejati Gorontalo menerima Tahap II Kasus Perjudian

Senin (18/01/2021) Tim Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Tinggi Gorontalo menerima penyerahan tersangka beserta barang bukti (Tahap II) A.n MBA yang melakukan Tindak Pidana Perjudian (Kupon Putih/Togel) dan melanggar pasal 303 ayat (1) ke 1e dan ke 2e KUHPidana pada hari senin tanggal 21 September 2020. Tahap II ini dilaksanakan di Ruangan Tindak Pidana Umum Kejaksaan Negeri Kabupaten Gorontalo.