Kejati Gorontalo – Bertempat di ruang pemeriksaan Kejaksaan Negeri Kabupaten Gorontalo, Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Tinggi Gorontalo menerima tersangka dan barang bukti (Tahap II) dari Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Gorontalo perkara Tindak Pidana Perlindungan Anak / Pencabulan atas nama tersangka YS alias YOS yang melanggar Pasal 81 Ayat (1), (5) dan/atau Pasal 82 Ayat (1) Undang-Undang RI. No. 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No. 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang RI. No. 23 Tahun 2022 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang Jo Undang-Undang RI. No. 35 Tahun 2014 Perubahan Atas Undang-Undang RI. No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Terhadap tersangka dilakukan Penahanan di Lapas Kelas IIa Kota Gorontalo untuk selanjutnya dipersiapkan Pelimpahanya ke Pengadilan. Senin, (14/11/2022). (Penkum)