Kejati Gorontalo – Pada Hari Ini Rabu tanggal 28 September 2022, kejaksaan Negeri Kabupaten Gorontalo bidang seksi Tindak Pidana Khusus telah menerima penyerahan Tersangka dan barang bukti (Tahap 2) dari Kepolisian Daerah Gorontalo terkait dugaan Tindak Pidana Korupsi Pengelolaan dana hibah daerah dari pemerintah kab. Gorontalo kepada KONi Kabupaten Gorontalo sebesar Rp. 1.500.000.000,00 ( satu miliar lima ratus juta rupiah) yang dilakukan oleh Tersangka IPH. (Penkum)