Kejati Gorontalo – Bertempat di Kejaksaan Negeri Kabupaten Gorontalo Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Tinggi Gorontalo Dadang Mohammad Djafar, S.H., M.H Beserta Tim Jaksa Peneliti lainnya melaksanakan penerimaan tersangka dan barang Bukti (tahap II) perkara Tindak Pidana Korupsi Dana Hibah Atlet KONI Kabupaten Gorontalo dari Penyidik Ditreskrisus Polda Gorontalo atas nama tersangka IPH alias Helmy yang disangkakan melanggar Pasal 2 dan 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi dengan Ancaman 20 Tahun Penjara.
Dalam kesempatan itu Kepala Seksi Penerangan Hukum yang juga termasuk Anggota Tim Jaksa Penuntut Umum Dadang Mohammad Djafar, S.H., M.H menjelaskan adanya dugaan penyalahgunaan dana hibah yang berasal dari pemerintah Kabupaten Gorontalo tidak sesuai dengan Nota Perjanjian Hibah Daerah (NPHD). Terhadap tersangka IPH alias Helmy dilakukan penahanan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Kota Gorontalo selama 20 (dua puluh) hari kedepan untuk dipersiapkan Pelimpahanya ke Pengadilan Tindak Pidana. (Penkum)