Kejati Gorontalo – Rabu, 28 September 2022 Jaksa penuntut umum (JPU) pada bidang Tindak Pidana Umum Kejaksaan Tinggi Gorontalo Nanang Ibrahim, S.H. menerima tersangka dan barang bukti (Tahap 2) perkara Narkotika dari BNN Provinsi Gorontalo atas nama tersangka NM alias Noval yang melanggar pasal 112 ayat (1), Subsidair Pasal 127 ayat (1) huruf 1, UU No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. Kegiatan ini dilaksanakan di ruang pemeriksaan Kejaksaan Negeri Pohuwato. Terhadap tersangka NM dilakukan penahanan di Polres Pohuwato untuk selanjutnya dipersiapkan pelimpahanya ke pengadilan. (Penkum)