Suwawa – Selasa (5/1/2016) tim penyidik Kejaksaan Tinggi Gorontalo telah melaksanakan tahap II penyerahan tersangka dan barang bukti perkara Tindak Pidana Korupsi Pekerjaan Peningkatan Jalan Gorontalo – Taludaa pada Balai Jalan Provinsi Gorontalo Tahun 2013-2014 kepada Jaksa/Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Suwawa. Adapun para tersangka dalam perkara ini yaitu :
- Dr. Raymond Chandra Jaya (Kuasa Direktur dari PT. Mitha Chasea)
- Ir.Asri Abu, MM., (waktu itu menjabat sebagai KPA pada Satker Balai Jalan Propinsi Gorontalo)
- Ir.Sujarno, MM., (waktu itu sebagai PPK)
Terhadap para tersangka pihak Kejaksaan Negeri Suwawa telah melakukan penahanan di Rutan Gorontalo sejak tanggal 5 Januari s/d 24 Januari 2016. Perbuatan para tersangka telah merugikan negara sebesar Rp.15 miliyar dari pagu anggaran yang besarnya Rp.63 miliyar dan terhadap para tersangka disangkakan dengan pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 Undang Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Nomor 20 tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang Undang nomor 31 tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 KUHP. (ydh)