SIDANG PRAPERADILAN, KUASA HUKUM PEMOHON MINTA SUPAYA STATUS TERSANGKA PADA PERKARA TIPIKOR PT. BANK SULUTGO CABANG LIMBOTO DI BATALKAN

Gorontalo___  Sidang Pra Peradilan Atas Penetapan Tersangka dalam Perkara Tindak Pidana Korupsi penyimpangan dalam pelaksanaan pemberian kredit investasi dan modal kerja oleh PT. Bank Sulutgo (BSG) Cabang Limboto tahun 2015 dan 2016 di gelar di Ruang Sidang Candra Pengadilan Negeri Limboto pada Selasa 11-1-2021. Sidang yang dipimpin oleh Hakim Tunggal Amimuddin J. Dunggio, SH didampingi oleh Panitera Pengganti Yohan Mahmud, SH tersebut dimulai sekitar Pukul 10:25 Wita dengan agenda Pembacaan Materi Permohonan sebanyak 14 Point Permohonan Praperadilan oleh Kuasa Hukum Pemohon yakni Panghiburan Balderas, S.H.,M.H dan Rekan yang pada pokoknya Meminta Kepada Hakim yang memeriksa Perkara Praperadilan ini untuk Mengabulkan  Permohonan Praperadilan dari para Pemohon I, II dan III untuk seluruhnya serta Menyatakan Penetapan Tersangka atas diri pemohon I, II dan III, Audit Atas Kerugian Keuangan Negara, tindakan Penggeledahan oleh penyidik dalam Perkara Tipikor ini tidak sah dan tidak berdasar Hukum serta tidak mempunyai Kekuatan Hukum mengikat. Selanjutnya Tim Jaksa yang di tunjuk untuk mengikuti sidang Praperadilan yang Mewakili Kejaksaan Tinggi Gorontalo selaku Termohon 1 dan Kejaksaan Negeri Kabupaten Gorontalo selaku Termohon II, terdiri dari Didik Didik Adyotomo, S.H., M.H, Abraham J. Batoek, S.H., M.H serta Bambang Nurdiantoro, S.H., M.H akan menanggapi Permohonan yang telah di Bacakan Penasihat Hukum Pemohon pada agenda sidang selanjuynya Rabu 12 Januari 2021. (FP_85)