Sidang Pra Peradilan atas Penetapan Tersangka pada Proses Penyidikan Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi PT. Bank Sulutgo (BSG) Kembali dilanjutkan

Sidang Pra Peradilan atas Penetapan Tersangka pada Proses Penyidikan Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi penyimpangan dalam pelaksanaan pemberian kredit investasi dan modal kerja sebesar Rp. 23.300.000.000 oleh PT. Bank Sulutgo (BSG) Cabang Limboto tahun 2015 dan 2016 kembali dilanjutkan di Pengadilan Negeri Limboto pada hari Rabu 13-1-2021 dengan Agenda Tanggapan atas Permohonan yang telah dibacakan oleh Kuasa Hukum Pemohon. Dalam sidang Pra Peradilan terebut Kejaksaan Tinggi Gorontalo yang diwakili oleh Anto Widy Nugroho, SH.,MH,.dan Abraham J. Batoek, S.H., M.H selaku Termohon I dan Kejaksaan Negeri Kabupaten Gorontalo yang diwakili oleh Bambang Nurdiantoro, S.H., M.H selaku Termohon II.
Sidang Pra Peradilan yang dipimpin oleh Hakim Tunggal Amimuddin J. Dunggio, S.H Berjalan lancar sampai dengan Selesai dan tetap menerapkan Protokol Kesehatan Pencegahan Penyebaran Covid-19.