Sidang lanjutan Perkara Tindak Pidana Korupsi Gorontalo Outher Ring Road (GORR) An. Terdakwa IBRAHIM, ST, dan Ir. FARID SARIDJU MAPPI Cert selaku Konsultan Appresial pada Kantor Jasa Penilai Publik Anas Karim Rivai dan Rekan. Kembali di Gelar di Pengadilan Tindak Pidana Lorupsi Gorontalo pada Hari senin 4 Januari 2021 dengan Agenda Jawaban Penuntut Umum Atas Eksepsi Terdakwa melalui Kuasa Hukumnya.
Sebelumnya kepada Kedua terdakwa telah dilakukan penjemputan di Lapas Kelas IIA Gorontalo oleh Tim Pengawal Tahanan Kejaksaan Negeri Kabupaten Gorontalo, namun berdasarkan hasil Rapid Test yang dilakukan pada tanggal 31 Desember 2020 di dalam Lapas Kelas IIA Gorontalo. Hasil Pemeriksaan terhadap Terdakwa An. Farid Siraju dinyatakan Reaktif. Karena hal tersebut terdakwa harus menjalani isolasi sehingga sidang dilaksanakan secara Virtual melalui Aplikasi Zoom Meeting.
Dalam Dakwaan Jaksa Penuntut Umu yang telah dibacakan pada agenda Sidang sebelumnya Jaksa Penuntut Umum menyatakan perbuatan para terdakwa telah melanggar Primair Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 18 UU No.31 tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU No. 20 tahun 2001 jo Pasal 55 Ayat 1 ke (1) KUHP, Subsidair Pasal 3 jo Pasal 18 UU No.31 tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU No. 20 tahun 2001 jo Pasal 55 Ayat 1 ke (1) KUHP. Dan juga akibat perbuatan kedua terdakwa tersebut telah merugikan Negara sebesar Rp. 43.356.992.000.
Selanjutnya inti dari Tanggapan Jaksa Penuntut Umum yang di bacakan Oleh Eben Nezer Silalahi, SH.MH menyatakan Menolak Eksepsi yang di ajukan oleh para terdakwa melalui Penasihat Hukumnya dan memohon kepada Majelis Hakim Untuk melanjutkan pemeriksaan Kepada Terdakwa dan menghadirkan saksi-saksi serta Barang bukti untuk keperluan Pembuktian Perkara Tindak Pidana Korupsi tersebut. (FP_85)