Awal Tahun 2021 Bidang Tindak Pidana Umum Menerima Tahap Pertama Penyerahan Berkas Perkara Tindak Pidana Narkotika

Awal Tahun 2021 Bidang Tindak Pidana Umum Menerima Tahap Pertama Penyerahan 3 Berkas Perkara Tindak Pidana Narkotika dari Penyidik BNNP Gorontalo Atas Nama Tersangka ABM alias Andika, FPY alias Rian alias Ko, ARU alias Alan. Penyidik BNN Provinsi Gorontalo menjerat para terdakwa dengan Pasal 112 Ayat (1) Subsidair Pasal 111 Ayat (1) Lebih Subsidair Pasal 127 Ayat(1) huruf (a) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Berkas Perkara tersebut di terima pada hari Senin 4 Januari 2021 dan akan dilakukan Penelitian Oleh Jaksa Peneliti.