Saksi Tidak Hadir Aanpa Alasan Jelas, Pemerikasaan Perkara Tipikor Bank Sulut-Go Batal.

Proses Penyidikan Perkara Tindak Pidana Korupsi penyimpangan dalam pelaksanaan pemberian kredit investasi dan modal kerja oleh PT. Bank Sulutgo Cabang Limboto tahun 2015 dan 2016 terus berjalan, bahkan Setelah liburan dalam Rangka Natal dan Tahun Baru, tim Jaksa Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Gorontalo pada hari Senin 5 Januari 2021 memanggil 3 orang Saksi yang berasal dari Kantor Pusat Bank Sulutgo di Manado, saksi yang dipanggil tersebut  akan dimintai Keterangan terkait dengan Dugaan Tindak Pidana Korupsi penyimpangan dalam pelaksanaan pemberian kredit investasi dan modal kerja sebesar Rp. 23.300.000.000 oleh PT. Bank Sulutgo Cabang Limboto tahun 2015 dan 2016. Rencananya saksi yang telah dilakukan pemanggilan akan di periksa di ruang Pemeriksaan Tindak Pidana Khusus Kejati Gorontalo oleh Tim Penyidik, namun para saksi tersebut tidak memenuhi panggilan penyidik untuk menghadap ke kantor Kejaksaan Tinggi Gorontalo tanpa konfirmasi dan alasan Jelas. Mengenai hal tersebut Tim Penyidik Perkara Tindak Pidana Korupsi PT. Bank Sulutgo Cabang Limboto akan mengagendakan Kembali Pemanggilan kepada para saksi tersebut untuk menghadap ke Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Gorontalo untuk kepentingan pemeriksaan dan apabila setelah di adakan pemanggilan kembali oleh penyidik, para saksi kembali tidak hadir. Maka penyidik akan mengambil tindakan hukum lain dengan Upaya Paksa.