Sidang lanjutan Perkara Tindak Pidana Korupsi Gorontalo Outher Ring Road (GORR) dengan Terdakwa Dra. Asri Wahjuni Banteng, ME kembali digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Gorontalo

Sidang lanjutan Perkara Tindak Pidana Korupsi Gorontalo Outher Ring Road (GORR) dengan Terdakwa Dra. Asri Wahjuni Banteng, ME kembali digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Gorontalo. Sidang yang semula telah di Jadwalkan Pukul 10:00 WITA mengalami keterlambatan hingga Pukul 14:30 WITA karena masih menunggu Tim Penasihat Hukum Terdakwa yang terinformasi baru tiba dari Jakarta.
Tim Penasihat Hukum terdakwa tiba di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Gorontalo Pukul 14:15 WITA dengan menggunakan Mobil Dinas milik Pemprov Gorontalo DM 628 dan mobil pribadi DM 1644 AH langsung menuju ke ruang sidang. tidak lama berselang sidang di mulai oleh Majelis Hakim.
Sebagaimana agenda sidang hari Senin 4 Januari 2021 adalah pembacaan Dakwaan oleh Tim Jaksa Penuntut Umum.
Dalam dakwaannya Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) menjerat terdakwa dengan Dakwaan Primair Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang No.31 tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang No. 20 tahun 2001 jo Pasal 55 Ayat 1 ke (1) KUHP. Subsidiair Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang No.31 tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU No. 20 tahun 2001 jo Pasal 55 Ayat 1 ke (1) KUHP. karena Perbuatan Terdakwa mengakibatkan kerugian Negara sebesar Rp. 43.356.992.000 sebagaimana hasil Audit BPKP Perwakilan Provinsi Gorontalo, setelah Pembacaan Dakwaan Oleh Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU), Tim Penasihat Hukum Terdakwa menyatakan akan melakukan Eksepsi (Nota Keberatan) terhadap dakwaan JPU tersebut sekaligus meminta waktu 2 minggu Kepada Majelis Hakim untuk Pembacaan Eksepsi, akan tetapi Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Gorontalo hanya memberikan waktu 1 minggu kepada Tim Penasihat Hukum Terdakwa untuk membacakan Eksepsi. (FP_85)