PENYERAHAN TERSANGKA DAN BARANG BUKTI (TAHAP II) DUGAAN TINDAK PIDANA KORUPSI DALAM PELAKSANAAN PEMBERIAN KREDIT INVESTASI DAN MODAL KERJA SEBESAR Rp. 23.300.000.000,- (DUA PULUH TIGA MILYAR TIGA RATUS JUTA RUPIAH) TAHUN 2015 DAN 2016 OLEH PT. BANK SULUTGO CABANG LIMBOTO KEPADA 3 (tiga) DEBITUR

KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA
KEJAKSAAN TINGGI GORONTALO
Jl. Tinaloga, No. 3, Tilongkabila, Toto Sel., Kabila, Kabupaten Bone Bolango, Gorontalo 96128

SIARAN PERS
Nomor : PR- 14/P.5/Kph.3/08/2021

PENYERAHAN TERSANGKA DAN BARANG BUKTI (TAHAP II) DUGAAN TINDAK PIDANA KORUPSI
DALAM PELAKSANAAN PEMBERIAN KREDIT INVESTASI DAN MODAL KERJA SEBESAR Rp. 23.300.000.000,- (DUA PULUH TIGA MILYAR TIGA RATUS JUTA RUPIAH) TAHUN 2015 DAN 2016 OLEH PT. BANK SULUTGO CABANG LIMBOTO KEPADA 3 (tiga) DEBITUR

Berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Gorontalo Nomor: PRINT-93/P.5/Fd.1/02/2021 Tanggal 08 Februari 2021, maka pada hari Senin tanggal 2 Agustus 2021,
Tim Jaksa Penyidik pada Bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Gorontalo menyerahkan Tersangka dan Barang Bukti (tahap II) kepada Tim Jaksa Penuntut Umum Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Kabupaten Gorontalo Atas Nama tersangka AHK selaku Pemimpin Divisi Kredit Bisnis Kantor Pusat Bank SulutGo tahun 2015 – 2016, Senin tanggal 2 Agustus 2021, penyerahan Tersangka Dan Barang Bukti (tahap II) terkait dengan Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Penyimpangan dalam Pelaksanaan Pemberian Kredit Investasi dan Modal Kerja Sebesar Rp. 23.300.000.000,- (dua puluh tiga milyar tiga ratus juta rupiah) Tahun 2015 dan 2016 oleh PT. Bank Sulutgo Cabang Limboto Kepada PT. Putri Sinar Buana, UD. Fuji, UD. Dan UD. Agro Pratama.

Sebelumnya Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi Gorontalo Telah Melakukan Penahanan Rutan terhadap Tersangka AHK pada tahap Penyidikan pada hari Selasa 27 Juli 2021. Dan oleh karena pada saat pelaksanaan Tahap II Tersangka AHK tidak didampingi oleh penasihat Hukum maka Tim Penyidik melakukan Penjunjukan Penasihat Hukum Atas Nama Nurmin K. Martam, S.H.,M.H sesuai surat Penunjukan Penasihat Hukum Nomor: 641/P.5.5/Fd.1/08/2021 Untuk Mendampingi Tersangka tertanggal 2 Agustus 2021.

Tahap II dilaksanakan dalam rangka untuk Menyerahkan Tersangka dan Barang Bukti dan untuk mempersiapkan Proses Penuntutan di Persidangan pada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Gorontalo dalam rangkaian Proses pembuktian terhadap Tindak Pidana yang dilakukan Oleh Tersangka, dimana Tersangka AHK dalam melaksanakan tugasnya untuk pemberian kredit tersebut tidak menerapkan prinsip kehati-hatian sehingga melanggar Standar Operasional Prosedur dan Buku Pedoman Pelaksanaan (BPP) Perkreditan pada Kredit Usaha Bank SulutGo sehingga menimbulkan kerugian negara di PT. Bank SulutGo.

“akibat dari perbuatan dari tersangka AHK selaku pemimpin Divisi Kredit Bisnis Kantor Pusat Bank SulutGo, melanggar primair pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 UU No. 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU No. 20 tahun 2001, tentang pemberantasan tindak pidana Korupsi Jo pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP, Subsidair pasal 3 Jo pasal 18 UU No. 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang tentang pemberantasan Korupsi Jo pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP.

Setelah administrasi dan proses Penyerahan Tersangka dan Barang Bukti (tahap II) dan Pemeriksaan Rapid Test Antigen terhadap tersangka AHK selesai dilaksanakan. Terhadap tersangka dilakukan Penahanan Rutan Oleh Tim Jaksa Penuntut Umum selama 20 Hari kedepan untuk Persiapan Pelimpahan Perkara ke pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Gorontalo. Kegiatan berlangsung dengan tetap menerapkan Protokol Kesehatan Pencegahan Pebyebaran Covid-19.

Gorontalo, 2 Agustus 2021
KEPALA SEKSI PENERANGAN HUKUM

MOHAMMAD KASAD, SH.,M.H