Berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Gorontalo Nomor: PRINT-93/P.5/Fd.1/02/2021 Tanggal 08 Februari 2021, maka pada hari Selasa tanggal 27 Juli 2021, Tim Jaksa Penyidik pada Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Gorontalo memeriksa Seorang Saksi AHK (Pemimpin Divisi Kredit Bisnis Kantor Pusat Bank SulutGo tahun 2015 s/d 2016) yang terkait dengan Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Penyimpangan dalam Pelaksanaan Pemberian Kredit Investasi dan Modal Kerja Sebesar Rp. 23.300.000.000,- (dua puluh tiga milyar tiga ratus juta rupiah) Tahun 2015 dan 2016 oleh PT. Bank Sulutgo Cabang Limboto Kepada PT. Putri Sinar Buana, UD. Fuji, UD. Agro Pratama.
Pemeriksaan saksi AHK selaku pemimpin Divisi Kredit Bisnis Kantor Pusat Bank SulutGo terhadap apa yang telah dilakukannya/dialaminya, dia dengar dan dia liat sendiri dalam rangka untuk melengkapi alat bukti yang yang telah ada, dimana saksi AHK dalam melaksanakan tugasnya untuk pemberian kredit tersebut tidak menerapkan prinsip kehati-hatian sehingga melanggar Standar Operasional Prosedur dan Buku Pedoman Pelaksanaan (BPP) Perkreditan pada Kredit Usaha Bank SulutGo yang menimbulkan kerugian negara di PT. Bank SulutGo
Bahwa Saksi AHK diperiksa oleh penyidik selama kurang lebih 3 (tiga) jam sejak pukul 11.00 Wita s/d 14.00 Wita dan dari hasil pemeriksaan saksi AHK, kemudian penyidik pada Bidang Tindak Pidana Khusus Kejati Gorontalo menaikkan status saksi AHK sebagai Tersangka dan oleh Penyidik langsung dilakukan penahanan Rutan selama 20 (dua puluh) hari.
Bahwa tersngka AHK disangka telah melakukan penyimpangan kewenangan yang melanggar Primair Pasal 2 Ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Jo. Pasal 55 Ayat 1 ke (1) KUHP, Subsidiair Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2021 Jo. Pasal 55 Ayat 1 ke (1) KUHP
Pemeriksaan saksi AHK dilaksanakan dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan tentang pencegahan penularan Covid-19, antara lain dengan memperhatikan jarak aman antara saksi yang diperiksa dengan Penyidik, mennggunakan masker dan mencuci tangan menggunakan hand sanitizer sebelum dan sesudah pemeriksaan.
Gorontalo, 27 Juli 2021
KEPALA SEKSI PENERANGAN HUKUM
MOHAMMAD KASAD, SH.,M.H
Keterangan Lebih lanjut dapat menghubungi
Call Centre Kejaksaan Tinggi Gorontalo
Telp. 081113008682
Email: gorontalokejati@gmail.com