KPK supervisi perkara TPK yang ditangani Kejati Gorontalo

PHOTO-2018-07-04-12-06-12PHOTO-2018-07-04-12-06-13Gorontalo – Tim Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dari unit Koordinasi dan Supervisi Penindakan KPK yang dipimpin Abdul Haris beserta 5 anggotanya pada Rabu (4/7/2018) berkunjung ke Kejaksaan Tinggi Gorontalo dalam rangka melakukan Koordinasi Data SPDP dan Perkembangan Penanganan Perkara Tindak Pidana Korupsi (TPK) yang ditangani Kejaksaan Tinggi Gorontalo dan Kejari Se Gorontalo.

Pada pertemuan tersebut Kajati Gorontalo Dr.Firdaus Dewilmar, S.H.,M.Hum dengan didampingi Wakajati Nanang Sigit Yulianto dan Asisten Tindak Pidana Khusus bersama Kasi Penyidikan serta para Kajari bersama para Kasi Pidsus menyampaikan perkembangan perkara TPK yang sedang ditangani baik yang ditangani Kejati Gorontalo maupun yang ditangani Kejari Se Gorontalo yang sudah dilaporkan kepada pihak KPK.

Dalam pertemuan ini KPK menyampaikan apresiasi terkait banyaknya perkara TPK yang ditangani Kejati Gorontalo juga menawarkan bantuan sekiranya ada kendala dalam penanganan perkara TPK, misalnya  membutuhkan tenaga ahli  dari BPK atupun BPKP dan juga ahli kontruksi.

Selain kordinasi data SPDP dan perkembangan penanganan perkara TPK, KPK juga mensupervisi perkara TPK yang sedang ditangani Kejati yakni terkait pekerjaan 7 ruas jalan pada Dinas PU Kota Gorontalo tahun 2015, penelusuran aliran dana dalam perkara TPK pekerjaan 7 ruas jalan pada Dinas PU Kota Gorontalo tahun 2015, pembangunan Gedung DPRD Kab.Gorontalo tahun 2008, Pengadaan Tanah pekerjaan jalan GORR (Gorontalo Out Ring Road) pada Balai Pelaksanaan Jalan Nasional 15 Sulut Gorontalo tahun 2014-2016,  dan pekerjaan pemasangan pipa di Longalo pada Balai Sungai Sulawesi II tahun 2015. (yds)