Gorontalo – Tim penyidik Tipikor Kejati Gorontalo melakukan penggeledahan dan menyita beberapa dokumen dari Kantor Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Kota Gorontalo. Penggeledahan dan penyitaan yang dilakukan merupakan tindak lanjut penyidikan perkara tindak pidana korupsi pekerjaan 7 ruas jalan pada Dinas PU Kota Gorontalo tahun 2015 untuk pekerjaan di 4 ruas jalan yakni jalan Rambutan, jalan Delima, jalan Beringin 1 dan jalan Beringin 2 yang seluruhnya menelan anggaran sebesar + 53 miliyar.
Penggeledahan dilakukan diruang Bidang Bina Marga yang menangani pekerjaan 7 ruas jalan, Kamis (12/7/2018) dimulai pada pukul 11.00 Wita yang dipimpin ketua tim penyidik Marcelo Bella bersama 9 anggota timnya dan selesai pada pukul 19.00 Wita.
Dari hasil penggeledahan tim penyidik menyita dan membawa beberapa dokumen yang terkait dengan perkara korupsi dimaksud sebanyak 7 kardus dan satu tas koper berukuran sedang. (ydh)