Gorontalo – Setelah sebelumnya (12/7/2018) Tim Penyidik Tipikor Kejati Gorontalo melakukan penggeledahan dan penyitaan pada Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) kota Gorontalo terkait dugaan korupsi pekerjaan 7 Ruas Jalan pada tahun 2015 untuk pekerjaan di 4 ruas jalan yakni jalan Rambutan, Jalan Delima, Jalan Beringin 1 dan Jalan Beringin 2 yang seluruhnya menelan anggaran sebesar + 53 miliyar. pada Rabu (18/7/2018) menindaklanjuti penanganan kasus korupsinya Kejati Gorontalo menahan para tersangka yang terlibat didalam kasus tersebut.
Untuk pekerjaan di Jalan Rambutan ditahan Tersangka SAM yang pada waktu itu selaku KPA/PPK diduga melakukan kesalahan tidak sesuai dengan tugasnya sebagai KPA/PPK diantaranya tidak mengendalikan pelaksanaan kontrak,
Selain Sam ditahan juga kontraktor pelaksana yang mengerjakan Jalan Rambutan yakni LMI selaku kuasa direktur PT.Bumi Permata Kendari yang diduga melakukan kesalahan tidak melaksanakan pekerjaan sesuai dengan kontrak, menandatangani kontrak tanpa ada surat kuasa direktur.
Sedangkan untuk pekerjaan Jalan Beringin 2 tersangka korupsi yang ditahan SH selaku Komisaris PT.Fathir Karya Tama yang diduga melakukan kesalahan meminjamkan perusahaan ke orang lain (LMI) tanpa surat kuasa direktur.
Setelah dilakukan pemeriksaan kesehatan dan melengkapi surat-surat yang terkait dengan penahanan ketiganya, selanjutnya dengan dikawal jaksa penyidik dan beberapa petugas kejaksaan ketiganya dibawa ke Lapas Kelas II Gorontalo untuk dilakukan penahanan selama 20 hari kedepan.
Terhadap ketiganya disangkakan dengan pasal 2 ayat (1) dan pasal 3 Undang Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 KUHP. (ydh)