Kejati Gorontalo Tahan Para Tersangka Korupsi Pembangunan Revitalisasi Pasar Pontolo Tahun 2015

Gorontalo – DugaaPHOTO-2018-05-28-10-11-51n korupsi dalam pembangunan tahap I dan II Revitalisasi Pasar Pontolo 2015 pada Pemerintah Daerah Kabupaten Gorontalo Utara mPHOTO-2018-05-24-13-10-34enyeret beberapa oknum yang terlibat didalamnya di tahan Kejaksaan Tinggi Gorontalo.

Setelah sebelumnya Selasa (22/5/2018) para tersangka korupsi pembangunan tahap II yakni SM selaku konsultan pengawas dan RM direktur PT. Catur Indah Agra Saran selaku kontraktor pelaksana, kali ini Kamis (24/5/2018) para tersangka korupsi pembangunan tahap I yakni MA selaku Pejabat Pembuat Komitmen yang pada waktu itu menjabat sebagai Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Gorut dan HH diretur  PT. Aneka Karya Pratama selaku kontraktor pelaksana.

Kepada para wartawan yang meliput, Kajati Gorontalo Dr.Firdaus Dewilmar mengatakan berdasarkan hasil penyidikan bidang pidsus dan ahli dari  Politeknik Manado pembangunan tahap I dan II yang anggarannya bersumber dari APBN TA 2015 Kementerian Perdagangan RI sebesar Rp. 12 miliar untuk tahap I dan sebesar Rp 11.245 miliar untuk tahap II tidak dikerjakan sesuai yang tercantum dalam kontrak dan adanya kekurangan dalam volume pekerjaan yang mengakibatkan kerugian negara untuk tahap I sebesar Rp.1,59 miliar dan untuk tahap II sebesar  Rp.4 miliar sebagaimana hasil dari audit BPKP Perwakilan Provinsi Gorontalo.

Terhadap para tersangka baik tersangka untuk tahap I maupun II disangkakan primair ps 2 (1) jo ps 18 UUD No. 31 Tahun 1999 ttg Pemberantasan Tipikor sebagaimana diubah dengan UU No.20 Tahun 2001 jo ps 55 (10 ke-1 KUHP, subsidiair ps 3 jo ps 18 UU No 31 Tahun 1999 ttg Pemberantasan Tipikor sebagaimana diubah dengan UU No.20 Tahun 2001 jo ps 55 (1) ke-1 KUHP. (yds)