Kajati Gorontalo Tinjau Barang Rampasan Kejari Kabupaten Gorontalo

Kejati Gorontalo – Pada hari Kamis, 1 Mei 2025, Kepala Kejaksaan Tinggi Gorontalo melaksanakan kegiatan peninjauan langsung terhadap Barang Rampasan Negara yang berada di wilayah hukum Kejaksaan Negeri Kabupaten Gorontalo. Beliau didampingi oleh para Kepala Seksi pada Kejaksaan Negeri Kabupaten Gorontalo.

Peninjauan dilakukan terhadap aset berupa tanah beserta bangunan gudang yang telah dirampas oleh negara sebagai hasil dari proses hukum yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht).

Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya Kejaksaan dalam memastikan pengelolaan dan pemanfaatan aset rampasan negara dilakukan secara optimal, transparan, dan sesuai ketentuan perundang-undangan.

Selain itu, peninjauan ini juga bertujuan untuk menilai kondisi fisik aset, serta membuka peluang pemanfaatannya guna mendukung program pembangunan atau kebutuhan instansi pemerintah lainnya.

Kepala Kejaksaan Tinggi Gorontalo menegaskan pentingnya akuntabilitas dalam pengelolaan aset negara dan menekankan bahwa setiap barang rampasan harus memberikan manfaat nyata bagi negara dan masyarakat. (Penkum)